Ada yang janggal dengan pembangunan Labkesda Rohil
- Super Administrator
- 22 Oktober 2024
- 212 Kali Dilihat

Rokan Hilir -- terkait dugaan Proyek Pembangunan Baru Laboratorium dinas kesehatan Daerah Rohil miliyaran rupiah, dilaksanakan dikantor Dinas kesehatan kabupaten Rokan Hilir,jalan Kompleks perkantoran batu enam, kepenghuluan Bagan Punak meranti kecamatan Bangko,Jumat (18/10/2024).
Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) LSM INAKOR dan berdasarkan Anggaran Pokok dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pengendalian sosial, berikut dilakukan pemantauan terkait penggunaan Keuangan Negara di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Provinsi Riau.
Hasil pantauan di lapangan dari team INAKOR menemukan salah satu Proyek Pembangunan Baru Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dijalan Lintas pesisir, komplek perkantoran batu enam dinas kesehatan di Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir,dengan tidak diketahui Dana nya dari mana tidak tercantum didalam papan plank meskipun kegiatannya dari dinas kesehatan dan Hanya tertulis Nilai kontrak 3.748 .840 .409, 81
yang dilaksanaan oleh CV.mitra karya Rohil, waktu kerja 120 Hari kalender, dan tidak diketahui Konsultan pengawas nya..
Pekerja tidak pakai Septii pengamanan,dan masih banyak lagi temuan lainnya dilapangan.
Diketahui proyek ini masih dalam tahap pengerjaan ,Agar masyarakat mengetahui Proyek-proyek Pemerintah , pembangunannya tidak hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 , tentang kewajiban pemasangan tanda nama pada pembangunan proyek.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp kadis dinas kesehatan kabupaten Rokan Hilir mengatakan terkait dugaan papan plang itu dari LPSE jadi belum diganti dan tidak memahami apa yang dicantumkan.
Kadiskes pun juga menjelaskan PPTK nya sudah berpengalaman langsung aja hubungi PPTK,dan konsultan.terang nya.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp PPTK dan konsultan perkejaan proyek pembangunan baru laboratorium kesehatan Daerah,tidak menjawab.
Terkait Penggunaan Keuangan Negara, jika nanti kami temui indikasi nya, kami segera buatkan laporan kepada instansi terkait dan lembaga yang berwenang ( Aparat Penegak Hukum ).
"Kami tetap meletelusuri terkait kenjangalan proyek pembangunan baru laboratorium kesehatan Daerah,
pembangunannya tidak hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012,"ungkap Saipul..
(rls)
Comments