MoU Diskominfotiks Bersama Kejaksaan Soal Kerjasama Media Tahun 2024 Menuai Polemik

Jurnaloposisi.com, ROHIL | Hubungan kerjasama atau kemitraan dalam kegiatan penyelenggaraan informasi publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2024 yang dianggarkan di Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) menuai polemik dari sejumlah insan pers di Rohil. 

Pasalnya, MoU yang rancang khusus soal kerjasama media yang disepakati atau dibuat kedua pihak antara Diskominfotiks Rohil bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil tanpa melibatkan perwakilan Wartawan atau perwakilan dari organisasi Pers atau organisasi Perusahaan Pers dengan dalih pendampingan hukum agar anggaran kerjasama media bisa lebih terarah. 

"Ada apa dengan MoU Diskominfotiks Rohil bersama Kejari Rohil dengan alasan pendampingan hukum untuk kerjasama media, sementara tidak satupun keterwakilan media/ wartawan yang diikutsertakan dalam kesepakatan tersebut, jelas hal ini dapat memicu spekulasi liar bagi insan Pers, ada apa," Kata salah satu wartawan di Rohil heran (namanya tidak ingin disiarkan), Jumat (23/3/2024). 

Sementara sumber yang lain dari perwakilan organisasi Pers turut menilai MoU yang dibuat kedua pihak juga terkesan melahirkan sejumlah aturan dalam pelengkapan berkas yang di upload pada aplikasi Simatrik diduga kuat tidak memiliki dasar hukum seperti pengelola media atau Penanggungjawab Redaksi harus melampirkan dokumen UKW Utama dan Media telah terverifikasi Dewan Pers. 

"Apa dasar hukum nya atau regulasi soal kerjasama media Pimpinan/Penanggungjawab Redaksi harus melampirkan UKW Utama dan media telah terverifikasi Dewan Pers baru bisa kerjasama," ujar sumber. 

Lebih seksama mereka menilai, sejumlah persyaratan wajib yang dibuat soal kerjasama media tahun 2024 di Rohil terkesan melemahkan keberadaan perusahaan Pers lokal/daerah yang baru tumbuh dan berkembang untuk memperoleh hak yang sama.

"Kalo seperti ini, jelas ancaman serius bagi perusahaan perusahaan Pers daerah akan guling diri atau mati suri dan menjadi ancaman bagi keadilan ekonomi khususnya dikalangan perusahaan Pers dan wartawan, "beber sumber. 

Para insan Pers di Rohil ikut menyayangkan terkait MoU Diskominfotiks bersama Kejari dalam pendampingan hukum soal kerjasama media terkesan berlebihan dan berdampak begitu besar sebagai upaya mendiskriminasi perusahaan Pers dan menjadi ancaman bagi kemerdekaan Pers dan Kehidupan Pers dari campur tangan pihak lain. 

Untuk di ketahui, Pemerintah Daerah melalui Diskominfotiks Rohil telah mengeluarkan pengumuman kerjasama media massa dengan Nomor : 480/DISKOMINFOTIKS-IKP/2024/08 yang ditujukan kepada Perusahaan Pers/Media diumumkan pada tangga 01 Maret 2024 lalu. 

Anehnya hanya berselang tiga hari setelah diumumkan, pihak kominfo Rohil dengan waktu yang singkat kepada perusahaan Pers untuk menyelesaikan sejumlah tahapan yang harus dilengkapi seperti pengambilan username dan password dimulai pada 04 Maret s/d 06 Maret 2024, selanjutnya Upload dokumen perusahaan Pers dimulai pada 07 Maret s/d 13 Maret 2024, Verifikasi Dokumen dimulai pada 07 Maret s/d 14 Maret 2024 dan pemberitahuan hasil verifikasi dan penandatangan perjanjian kerjasama diumumkan pada 15 Maret 2024, namun hingga saat ini jumat 22 Maret 2024 pihak Kominfo tidak konsisten dengan yang dibuat. 

"Ini jelas aturan sepihak dan tidak feir dibuat oleh Kominfo sendiri, PPTK Amrial lah yang paling bertanggungjawab dalam hal ini, dia harus menyampaikan secara terbuka ada berapa banyak perusahaan Pers atau media yang lolos verifikasi oleh Kominfo, ini harus dijabarkan secara terang," Kata mereka. 

Salah satu anggota admin bagian tim Verifikasi media di Diskominfotiks Rohil baru baru ini ikut membeberkan sedikitnya sebanyak 157 media online sudah berhasil diterima dengan kategori memenuhi persyaratan. 

"Sebanyak 157 media online sudah klir dan dipastikan telah diterima kerjasama di Kominfo," Ujar salah satu Admin Kominfo, Rabu (20/03/2024) lalu. 

Disisi lain, Kadis Kominfo Rohil Indra yang dikenal oleh sejumlah wartawan di Rohil sosok yang peduli dan selalu ada solusi dan kebijakan soal kerjasama media masih belum berhasil dikonfirmasi media ini lantaran nomor yang lama masih terlihat centang satu. 

Sementara Bupati Rohil Afrizal Sintong yang dikenal dekat dengan masyarakat dan peduli dengan wartawan juga belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara dari informasi yang beredar akibat ketidakjelasan soal kerjasama media di Kominfo tahun 2024 terlebih mendekati lebaran yang tidak lama lagi membuat sebagian wartawan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ketua Fraksi di DPRD Rohil. 

Bahkan tidak lagi menjadi rahasia umum, sejumlah wartawan akan meminta langsung kepada Ketua Komisi DPRD Rohil untuk membatalkan semua anggaran kerjasama media yang di poskan di Kominfo Rohil, kerna menurut mereka anggaran yang miliaran rupiah untuk kerjasama media itu selama ini juga tidak berjalan dan dikelola dengan baik, bahkan hanya sebatas formalitas semata dan hanya memberikan atau membuka peluang untuk membuat oknum di Kominfo untuk meraup keuntungan semata dan bahkan sejumlah ASN dan Pegawai di Diskominfotiks Rohil diduga kuat ikut terlibat dalam permainan media merangkap sebagai kabiro dari sejumlah media cetak dan online untuk memperoleh pundi pundi rupiah. 

Mereka juga meminta kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong untuk membekukan atau mengalihkan anggaran kerjasama media tahun 2024 yang miliaran itu untuk kepentingan yang lain seperti peningkatan infrastruktur demi tercapainya perbaikan dan kemajuan untuk daerah berjuluk Negeri Seribu Kubah. (Tim). 

 

 

 


Post Terkait

Comments